Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan penarik becak yang memiliki KTP DKI Jakarta. "(Becak) enggak boleh nambah, itu sudah dikunci. Hanya untuk yang KTP DKI," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Selain itu, kata Sandi, pihaknya juga bakal memberikan tanda becak yang diizinkan beroperasi di jalan kampung Jakarta dengan menempelkan stiker di badan kendaraan roda tiga tersebut.
"(Iya) dikasih stiker, kita pastikan bisa teridentifikasi," ujar Sandi.
(Baca juga: Tukang Becak dari Luar Daerah Dilarang Narik di DKI!)
Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku telah mengusir truk pembawa becak dari luar Jakarta. Ia mengatakan, berdasarkan intruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Jakarta tak menerima penarik becak dari luar kota.