Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menolak Jadi Saksi Novel Baswedan, Polisi Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH Jakarta

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |17:53 WIB
Menolak Jadi Saksi Novel Baswedan, Polisi Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sedianya, Alghiffari telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi swasta. Namun, yang bersangkutan menolak sekaligus menyampaikan penolakan untuk dijadikan saksi atas kasus teror Novel Baswedan tersebut.

"Seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa juga periksa di kantornya, tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Argo kembali menegaskan, pemeriksaan Alghiffari itu bukan kapasitas sebagai saksi kasus penyiraman Novel Baswedan, melainkan hanya untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta.

(Baca Juga: Novel Baswedan Masih Menunggu Operasi Lanjutan Setelah 9 Bulan Dirawat)

Pasalnya, pernyataan Alghiffari itu terkesan memiliki saksi lain yang berbeda dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya oleh penyidik. Argo berharap, dengan saksi baru yang dimiliki Alghiffari itu polisi bisa dengan segera mengungkap misteri teror Novel Baswedan.

"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelaku," tutur mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

(Baca Juga: Mirisnya Nasib Ahmad Lestaluhu yang Dipecat Usai Jadi Saksi Kasus Novel Baswedan)

Sebelumnya, pada Kamis 25 Januari kemarin Alghiffari mengutus kuasa hukumnya bernama Nawawi Bachrudin untuk menemui penyidik menyampaikan keberatannya sebagai saksi karena dasar pemanggilan polisi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement