JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk dua Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera tidak bermasalah. Sebab, sifatnya hanya sementara.
“Karena Plt Gubernur sifatnya administratif dan sementara, bukan berpolitik praktis sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 Ayat (1) & 2 UU Polri. Maka, penunjukan untuk jadi Plt Gubernur ini tidak masalah,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Okezone, Senin (29/1/2018).
Poengky melanjutkan, untuk menjadi acuan penunjukan kepada dua Pati Jenderal ini terdapat pada Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang di mana anggota Polri dapat menjalankan tugas di luar Polri jika dilakukan atas penunjukan oleh Kapolri karena ada permintaan dari pemerintah.
“Perlu dipahami bahwa ini terkait pilkada serentak yang membutuhkan banyak Plt dan ada aturannya. Penunjukan oleh Kapolri ini juga atas permintaan Menteri Dalam Negeri untuk membantu pemerintah mengisi sementara kekosongan jabatan gubernur karena pilkada serentak,” katanya.
(Baca Juga: Soal Pj Gubernur, PKS: Ada Kesan Kekhawatiran Berlebihan dari Pemerintah)