Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |10:13 WIB
Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Keenam orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement