 
                
Sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Keenam orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Hantoro)