Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |10:13 WIB
Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Keenam orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement