(Baca Juga: Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran)
Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.
Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.
"Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.