"Inilah wajah hukum di negeri kita, mereka para penegak hukum tidak berdaya saat berhadapan dengan para pengusaha, yang katanya mengayomi, melindungi tapi nyatanya kelakukanya tidak berbeda layaknya preman bayaran," tulis Herry di akun facebook-nya.
(Baca juga: Wanita Jambak Pelakor di Hotel Berbintang, Petugas Sekuriti Dibuat Kewalahan)
Para pekerja PT tersebut lanjut Herry berunjuk rasa dan menggelar aksi mogok kerja akibat manajemen menolak menjalankan Nota Dinas Tenaga Kerja yang menyatakan pekerja yang di PHK sepihak harus dipekerjakan kembali dan semua pekerja harus dijadikan karyawan tetap, karena tidak boleh ada karyawan kontrak.