Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Setnov Makan Sebungkus Nasi Goreng Rame-rame di Rutan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |14:51 WIB
  Cerita Setnov Makan Sebungkus Nasi Goreng <i>Rame-rame</i> di Rutan KPK
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

"Menunya ganti-ganti, tapi kita biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," katanya.

 (Baca juga: Setya Novanto Butuh Keterangan Ganjar Pranowo di Persidangan E-KTP)

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement