Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |13:58 WIB
Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Nazaruddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mengusulkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin untuk bebas bersyarat. Namun, Nazaruddin harus menjalani persyaratan asimilasi atau pembauran di masyarakat terlebih dahulu.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto. Menurut Ade, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untu Nazaruddin.

"Yang diusulkan saat ini adalah asimilasinya dalam rangka program pembebasan bersyarat,‎ satu paket. Karena untuk pembebasan bersyarat kan syaratnya adalah harus menjalani asimilasi dulu," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

 (Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Ade menambahkan, usulan tersebut saat ini telah diserahkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly. Namun, sambung Ade, jajaran Ditjen PAS harus meminta restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.

"Masih proses, saat ini masih proses karena proses untuk asimiliasi itu, pihak Dirjen Pas meminta. rekomendasi‎ dari instansi penegak hukum dalam hal ini, KPK," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement