(Baca Juga: Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)
Diketahui, usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin tersebut muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan Nazaruddin mendapatkan asimilasi sebelum bebas bersyarat.
Nazaruddin sebelumnya divonis pidana penjara dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Dua perkara tersebut yakni terkait suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemprov Sumatera Selatan. Kemudian, Nazar juga divonis. Arena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.