(Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengoplosan Gas di Tangerang)
Di lokasi gudang penyimpanan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas berukuran 3 kilogram, 500 tabung diantaranya sudah dalam kondisi terisi penuh. Selain itu, didapati juga sebanyak 53 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 selang konektor untuk memindahkan gas dan beberapa alat lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.