Jika sudah mengantongi persetujuan asimilasi, maka hal itu akan dijadikan dasar hukum atas usulan pembebasan bersyarat terhadap M Nazaruddin.
"Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada menteri berdasarkan rekomendasi TPP pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkapnya.
"Yang dimaksud pembebasan bersyarat, asimilasi, adalah proses pembinaan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat. Tentunya semuanya melalui rekomedasi KPK dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Pusat. Apabila berhasil, maka dilanjutkan dengan program pembebasan bersyarat dari tahun 2020," tutupnya.
(Hantoro)