Seharusnya, Nazarudin bersyukur tanpa mendapatakan rekomendasi bebas bersyarat. dirinya telah mendanpatkan remisi hukuman.
" Karena Nazarudin sendiri sudah diringankan dengan pemberian remisi, maka dari itu ada baiknya. Nazarudin menghabiskan sisa hukuman yang ada," tutupnya.
Sebagai diketahui, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untuk Nazaruddin.
Hingga saat ini usulan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakuakn pemeriksaan dan verifikasi berkas. dan selanjutnya, pihak Kemenkumham akan meminta persetujuan kepada KPK atas asimilasi ini.
(Mufrod)