JAKARTA - Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat-UGM) Fachryan meminta rekomendasi bebas bersyarat untuk Nazarudin ditinjau kembali.
"Saya fikir rekomendasi bebas bersyarat kepada nazarudin harus ditinjau ulang,"katanya kepada Okezone, Minggu (4/2/2018).
Meski Bendahara Umum Partai Demokrat jadi Justice Collaborator (JC) namun tetap, Nazarudin menjadi aktor utama sederet tindak pidana korupsi. oleh karenanya Kemenkumham tidak perlu repot-repot memberikan asimilasi kepada Nazar.
" Walau dalam beberapa kasus dia sebagai JC, namun dalam beberapa kasus korupsi dia merupakan aktor utama, sebaiknya untuk memenuhi keadilan masyarakat ada baiknya asimilasi tidak diberikan," tuturnya.
Seharusnya, Nazarudin bersyukur tanpa mendapatakan rekomendasi bebas bersyarat. dirinya telah mendanpatkan remisi hukuman.
" Karena Nazarudin sendiri sudah diringankan dengan pemberian remisi, maka dari itu ada baiknya. Nazarudin menghabiskan sisa hukuman yang ada," tutupnya.
Sebagai diketahui, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untuk Nazaruddin.
Hingga saat ini usulan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakuakn pemeriksaan dan verifikasi berkas. dan selanjutnya, pihak Kemenkumham akan meminta persetujuan kepada KPK atas asimilasi ini.
(Mufrod)