BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menetapkan besaran maksimal dana kampanye yang harus dilaporkan oleh pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilgub Jawa Barat 2018.
KPU Jawa Barat melakukan pembahasan terkait pilgub, salah satunya terkait pelaporan dana kampanye. Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, pihaknya masih membahas soal besaran dana kampanye yang harus dilaporkan oleh tim kampanye ke KPU.
(Baca juga: Polisi Jabar Gelar Apel Pengamanan dan Ikrar Damai Jelang Masa Kampanye)
KPU sendiri memiliki tiga opsi untuk besaran dana kampanye yang harus dilaporkan. Hal itu berdasarkan hitung-hitungan yang disesuaikan dengan berbagai aspek.
Hitungan itu di salah satunya untuk pembuatan alat peraga dan bahan kampanye oleh tim kampanye. Sebab, tim kampanye diperbolehkan membuat alat peraga dan bahan kampanye meski jumlahnya dibatasi.
"Ada rumus dan beberapa simulasi yang kita hitung. Batasan pertama itu Rp200 miliar (tiap paslon), yang kedua Rp472 miliar, yang ketiga sampai Rp1 triliun," kata Agus, Senin (5/2/2018).
(Baca juga: 4 Bakal Paslon Pilgub Jabar Sudah Lengkapi Kekurangan Berkas)
Tiga pilihan nominal itu yang kemudian ditawarkan KPU kepada semua tim kampanye. Tapi, hal itu masih dibahas. Keputusan akhir pun diharapkan dicapai hari ini.
"Itu yang kita tawarkan kepada mereka, kira-kira mau pilih yang mana, atau kita mau cari formulasi sendiri (bersama tim kampanye)," jelas Agus. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))