Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |18:43 WIB
Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.

‎Aturan itu menuai kontroversi lantaran menurut sebagian pihak bakal memasung demokrasi. Selain itu, pasal tersebut dikhawatirkan menjadi 'karet' dan dimanfaatkan untuk melumpuhkan lawan politik tertentu.

"Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Kalla lalu membandingkan dengan aturan hukum tentang penghinaan kepala negara yang berlaku di Thailand. Di negeri ‎gajah putih itu, menghina anjing peliharaan raja saja dapat diganjar hukuman.

"Bandingkan di Thailand, menghina anjingnya raja juga itu Anda bisa dihukum," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement