Kalla menambahkan, publik boleh saja melontarkan kritik pada Presiden atau Wakil Presiden, asalkan tidak menghina.
"Anda kritik habis-habisan kan Presiden dan Wapres tidak ada soal, cuma jangan menghina," tandas dia.
Kritik, kata Kalla, selalu memiliki dasar. Sedangkan menghina tidak memiliki dasar. Kalla kemudian berpesan agar pasal penghinaan kepala dan wakil kepala negara dalam RKUHP tidak bersifat multitafsir.
"Ya dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," cetus dia.
(Ulung Tranggana)