Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |18:43 WIB
Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

Kalla menambahkan, publik boleh saja melontarkan kritik pada Presiden atau Wakil Presiden, asalkan tidak menghina‎.

"Anda kritik habis-habisan kan Presiden dan Wapres tidak ada soal, cuma jangan menghina," tandas dia.

Kritik, kata Kalla, selalu memiliki dasar. Sedangkan menghina tidak memiliki dasar. Kalla kemudian berpesan agar pasal penghinaan kepala dan wakil kepala negara dalam RKUHP tidak bersifat multitafsir.

"Ya dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," cetus dia.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement