Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyono Cabup Jombang Ditahan KPK, KPU Jatim: Proses Tahapan Pilbup Jalan Terus

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |15:54 WIB
Nyono Cabup Jombang Ditahan KPK, KPU Jatim: Proses Tahapan Pilbup Jalan Terus
Nyono Suharli Wihandoko usai jalani pemeriksaan di KPK (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement