Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Tak Ada Kewajiban PNS Bayar Zakat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:52 WIB
Menag: Tak Ada Kewajiban PNS Bayar Zakat
Menteri Agama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah adanya kabar tentang wajibnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat oleh Pemerintah. Menurutnya Pemerintah hanya memfasilitasi bukan mewajibkan ASN muslim untuk membayar zakat.

"Kami ingin memberikan latar belakang bahwa sebenarnya yang sedang ingin dilakukan (pemerintah) agar dana zakat ini bisa dioptimalkan dengan baik penghimpunannya maupun pemanfaatannya dari ASN yang tentu agama Islam," kata dia di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu, (07/02/2018).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah untuk mengatur pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menjadi pertanyaan banyak pihak.

Lukman mengatakan bahwa maksud pemerintah dalam hal itu adalah upaya untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim agar menjadi lebih optimal.

 (Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Wacana Zakat 2,5% bagi PNS)

Yang perlu digaris bawahi kata Dia, tidak ada kata kewajiban disitu tapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi ASN muslim unthk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement