"Ini analoginya sama saja seperti Kemenag menyelenggarakan ibadah haji. Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi wajib itu kewajiban agama tapi pemerintah memfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji, sama juga seperti zakat," terangnya.
Baca Juga: Terkait Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, DPR: Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan
Prinsip dasar pertama sambung Lukman, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Nantinya kata Lukman setiap ASN Islam yang akan dikenai zakat harus menyatakan ketersediaannya.
"Jadi ada akad, tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Ini bagi ASN muslim pemerintah merasal perlu memfasilitasinya kewajiban menunaikan zakat dari penghasilan dimiliki," ungkapnya.
Selain itu tambahnya, ada pertanyaan bagaimana kalo belum sampai nisabnya kemudian pemerintah langsung memotong, tentu kata Lukman pemerintah bersama dengan pihak-pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola zakat berdasarkan ajaran agama karena zakat ini penunaian ajaran agama.
(Mufrod)