Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:57 WIB
KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.‎ Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

"Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar," kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018, lalu.

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi," timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang melalui Andi Narogong.

"Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012. Ke‎mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," pungkasnya.‎

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement