Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Layak Jadi Kepala BNN, Ini Tanggapan Arman Depari

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |17:00 WIB
Dinilai Layak Jadi Kepala BNN, Ini Tanggapan Arman Depari
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

A. Warga negara Republik Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Sehat jasmani dan rohani;

D. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);

E. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement