JAKARTA - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah menggelar sidang membahas asimilasi, dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Hasil sidang TPP itupun telah dilayangkan ke KPK melalui sepucuk surat. Setidaknya ada dua usulan dari hasil sidang TPP itu, yakni permintaan asimilasi kerja sosial di Pondok Pesantren di Jawa Barat setelah itu pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin.
"Informasi yang kami dapatkan sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial berdasarkan TPP pusat di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Bandung. Jadi Ponpes Bandung dicantumkan lokasi asimilasi sosialnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Dengan adanya usulan tersebut, Febri menyampaikan tidak mau terburu-buru mengeluarkan rekomendasi. Pasalnya, menurut Febri, hal tersebut harus dikordinasikan dan dipelajari oleh seluruh internal KPK yang terkait.