Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Ekstasi Jaringan Medan-Jakarta Ditangkap BNN di Apartemen Green Bay Pluit

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:41 WIB
Kurir Ekstasi Jaringan Medan-Jakarta Ditangkap BNN di Apartemen Green Bay Pluit
A
A
A

MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial CA (36) dari areal valet parkir Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. CA ditangkap dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Sumur Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 28 Januari 2018 kemarin. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima BNN Sumut, yang menyebutkan adanya rencana pengiriman narkoba jenis ekstasi melalui pos udara dari Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut kata Marsauli, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman di bandara Kualanamu.

Setelah diselidiki, petugas kemudian menemukan sebuah paket mencurigakan. Paket itu lalu diperiksa dan benar berisi pil ekstasi.

“Kita kemudian tetap mengirimkan paket tersebut ke alamat yang dituju, dengan tentunya kita awasi untuk mengendus tersangka,”kata Brigjen Marsauli, Selasa (6/2/2018).

Paket itu jelas Marsauli sudah dikemas dalam kotak kayu. Pil ekstasi itu sendiri disimpan dan dibalut dalam satu set tempat penyajian makanan yang terbuat dari alumunium dan disembunyikan dalam kotak kayu itu. Untuk mengelabui petugas, pelaku juga membalut ekstasi yang terdiri dari warna merah dan hijau itu dengan menggunakan alumunium foil.

“Paket itu tiba di Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia, Jakarta Utara pada 28 Januari 2018 pukul 13.00 WIB. Saat tiba, paket itu tidak langsung diterima oleh tersangka, namun terlebih dahulu diterima oleh petugas keamanan apartemen. Saat akan mengambil paket itu, tersangka menunggu di halaman parkir valet dengan menggunakan taksi. Saat paket itu dimasukkan ke dalam mobil taksi, barulah personil BNNP Sumut yang sudah mengintai melakukan penangkapan," sebut Marsauli.

Dari hasil penyidikan mereka, lanjut Marsauli, tersangka CA merupakan orang yang mengemas serta mengirimkan paket berisi ekstasi itu ke Jakarta. Namun dia hanyalah kurir yang diperintah oleh seseorang yang berada di Medan.

“Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis ekstasi ini ke Jakarta. Dia mengaku diperintah oleh seseorang di Medan. Saat ini keterangan tersangka masih kita dalami untuk kepentingan pengembangan terhadap anggota jaringan mereka, baik di Medan maupun di Jakarta,” tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement