Sebelumnya, Dorel Almir, selaku kuasa hukum Andi saat membacakan pleidoi juga sudah membantah ada pemberian uang kepada Gubernur Jawa Tengah yang dulu menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata Dorel Almir, Kamis 14 Desember 2017.
Menurut Dorel, kesaksian Nazaruddin tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia jauh sebelum persidangan kasus e-KTP digelar.
Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin. Persidangan sebelumnya, pada 30 November 2017 Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin, bahkan mengenalnya.
Termasuk membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. Adapun yang benar, katanya, hanya membawa kaus partai. (Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Pembahasan Proyek E-KTP Disampaikan ke Ketua Fraksi)
Berdasarkan BAP Miryam yang bocor ke publik, Ganjar juga disebut menolak pemberian uang darinya. Ganjar satu-satunya pimpinan Komisi II yang menolak uang USD3.000 dari Miryam. Konsistensi Miryam pun teruji kala dirinya membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kesaksian palsu.
Miryam justru menyebut oknum penyidik KPK yang memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar. Namun dirinya tidak mau karena tidak ingin mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang aliran duit proyek e-KTP.(ari)
(Fiddy Anggriawan )