Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Bantah Tudingan Setnov Terima Duit Proyek E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |21:10 WIB
Ganjar Bantah Tudingan Setnov Terima Duit Proyek E-KTP
Ganjar Pranowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah menerima aliran uang proyek e-KTP senilai USD500 ribu. Hal itu menyusul tudingan terdakwa Setya Novanto (Setnov) yang mengklaim memberikan uang kepada Ganjar berdasarkan laporan Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak," kata Ganjar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

"Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya. Ketika Bu Yani (Miryam S Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya, di depan Pak Novel saat dikonfrontir, dia menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," imbuhnya.

Ketika Andi Narogong menjadi saksi, kata Ganjar, juga pernah menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada dirinya. Begitu pula ketika penasihat hukum Irman saat menanyakan terkait pemberian uang dari Andi di ruang kerja Moestokoweni tidak benar.

Menurut Ganjar, karena saat itu yang Moestokoweni sudah meninggal dunia. "Saya tegaskan itu tidak benar, apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," katanya.

(Baca Juga: Setnov Sebut Ganjar Pranowo Terima Uang Terkait E-KTP)

Seusai persidangan, Ganjar kembali menegaskan bahwa dirinya menolak uang yang ingin diberikan Moestokoweni kepada dirinya.

"Bu Moestokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," ujarnya.

Sebelumnya, Dorel Almir, selaku kuasa hukum Andi saat membacakan pleidoi juga sudah membantah ada pemberian uang kepada Gubernur Jawa Tengah yang dulu menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata Dorel Almir, Kamis 14 Desember 2017.

Menurut Dorel, kesaksian Nazaruddin tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia jauh sebelum persidangan kasus e-KTP digelar.

Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin. Persidangan sebelumnya, pada 30 November 2017 Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin, bahkan mengenalnya.

Termasuk membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. Adapun yang benar, katanya, hanya membawa kaus partai. (Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Pembahasan Proyek E-KTP Disampaikan ke Ketua Fraksi)

Berdasarkan BAP Miryam yang bocor ke publik, Ganjar juga disebut menolak pemberian uang darinya. Ganjar satu-satunya pimpinan Komisi II yang menolak uang USD3.000 dari Miryam. Konsistensi Miryam pun teruji kala dirinya membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kesaksian palsu.

Miryam justru menyebut oknum penyidik KPK yang memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar. Namun dirinya tidak mau karena tidak ingin mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang aliran duit proyek e-KTP.(ari)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement