 
                Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Tedy Sujadi Soemarna, dan Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Noer Rahman Hakim Wijaya.
Sementara 9 saksi dari pihak swasta yakni Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch Ali Imron, Sukarno Yudho Arisandi, Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudradjat, dan Fitrianingsih, yang dijadwalkan hadir, tak memenuhi undangan penyidik.
Setidaknya sudah 36 orang saksi dari anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah pejabat Pemkot Malang yang diperiksa hingga hari kelima ini. Dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK akan dilakukan hingga Jum'at besok (9/2/2018).
Kasus dugaan suap APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. Suap ini diberikan terkait penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp98 Miliar dalam APBD Kota Malang 2015 - 2016.
(Baca Juga: Sejumlah Anggota Dewan Kota Malang Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan KPK)
(Fiddy Anggriawan )