Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Ditolak KPK, Ditjen Pas Tetap Kirim Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin ke Menkumham

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |22:28 WIB
Meski Ditolak KPK, Ditjen Pas Tetap Kirim Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin ke Menkumham
Nazaruddin
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan asimilasi serta bebas bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pas kekeuh akan mengirimkan rekomendasi bebas bersyarat untuk Nazaruddin ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.

"Dirjen Pas tetap meneruskan usulan itu ke kementerian. Tentunya di sana ada pertimbangan lagi, karena satu rekomendasi enggak ada (dari KPK)," kata Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Ade menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur pada Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 38A, Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B sudah sesuai dengan apa yang diusulkan untuk terpidana Nazaruddin.

Ditjen PAS saat ini sedang menunggu jawaban resmi dari lembaga pimpinan Agus Rahardjo terkait penolakan ‎usulan bebas bersyarat Nazaruddin. Berdasarkan PP Nomor 99/2012 itu, kata Ade, KPK memiliki waktu 12 hari untuk memberikan jawaban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement