BANDA ACEH – Dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar, Bupati Mawardi Ali mengeluarkan instruksi agar dinas terkait mencabut izin usaha tempat salon atau rumah kecantikan bila terbukti melanggar aturan.
Hal itu dituangkan Mawardi dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lebian, gay, bisek dan transgender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Iya kita lakukan penertiban ini untuk kita jaga Kabupaten Aceh Besar dari maksiat, untuk itu kita buat instruksi itu supaya perilaku yang tidak baik dan menyimpang dari ajaran agama Islam kita hapuskan di Aceh Besar ini,” kata Mawardi saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/2/2018).
Instruksi tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja da Wilayatul Hisbah, dan para camat di kabupaten tersebut. Katanya, instruksi itu dikeluarkan agar pengelola salon atau rumah kecantikan tidak menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan.
“Saat ini sudah mulai berjalan, untuk jumlah salon sendiri di Aceh Besar, kita masih menunggu laporan dari camat,” ujarnya.
(Baca Juga: Sambangi MUI, Bamsoet Jamin DPR Tolak LGBT)
Dalam instruksi itu, selain memerintahkan untuk mencabut izin usaha, Mawardi juga menyebutkan agar kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan pada daerah-daerah yang terindikasi penyimpangan.
Kemudian, Mawardi juga memerintakan kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar agar melakukan pengawasan dan penertiban dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan mencabut izin usaha salon yang melanggar hukum. Pihaknya juga memerintahkan para camat di kabupaten tersebut melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon.
''Dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setdakab Aceh Besar," katanya.
(Baca Juga: Berani Lawan LGBT di Aceh, AKBP Untung Sangaji Tuai Pujian)
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Besar, Sulaiman menyatakan sangat mendukung instruksi yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar tersebut. Bahkan, dirinya menilai Mawardi sangat berani mengambil keputusan demi menegakkan syariat Islam di daerahnya.
“Saya katakan bupati kita berani, saya sangat dukung, kita akan implementasikan ke qanun syariat Islam. Saya juga mengajak semua masyarakat Aceh Besar untuk mendukung ini, dan bersama-sama menghilangkan waria,” katanya.
Di samping itu, Sulaiman menyebutkan, bahwa salon dibolehkan ada di wilayah Aceh Besar tersebut. Namun, harus mengikut aturan yang berlaku di daerah tersebut agar tempat usaha rumah kecantikan itu tidak dipergunakan untuk hal maksiat.
(Arief Setyadi )