Momen Pilkada Bojonegoro, kata dia, akan menjadi ujian independensi bagi para Jurnalis. Sebab ajang perebutan kekuasaan tahun ini rawan terjadi “perselingkuhan” bagi media dan jurnalis dengan kontestan pilkada.
“Jika hal tersebut dilakukan, tentu yang rugi adalah masyarakat,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa jurnalis dilarang menerima suap serta harus bebas dari intervensi kepentingan politik yang berdampak pada proses pembuatan berita.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Dewan Pers yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Jurnalis dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 bahwa seorang jurnalis harus melepaskan profesinya jika maju sebagai kandidat maupun tim sukses.
(Baca Juga: HPN 2018, Kisah Bima Arya yang Pernah Jadi Pemred Media)
(Fiddy Anggriawan )