Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Serukan Jurnalis Netral dalam Pilkada Serentak

Dedi Mahdi , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |21:36 WIB
AJI Serukan Jurnalis Netral dalam Pilkada Serentak
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (foto: Okezone)
A
A
A

Momen Pilkada Bojonegoro, kata dia, akan menjadi ujian independensi bagi para Jurnalis. Sebab ajang perebutan kekuasaan tahun ini rawan terjadi “perselingkuhan” bagi media dan jurnalis dengan kontestan pilkada.

“Jika hal tersebut dilakukan, tentu yang rugi adalah masyarakat,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa jurnalis dilarang menerima suap serta harus bebas dari intervensi kepentingan politik yang berdampak pada proses pembuatan berita.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Dewan Pers yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Jurnalis dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 bahwa seorang jurnalis harus melepaskan profesinya jika maju sebagai kandidat maupun tim sukses.

(Baca Juga: HPN 2018, Kisah Bima Arya yang Pernah Jadi Pemred Media)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement