JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya meminta kepada Togu Siagian (54), pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Jakarta Selatan yang terjerat kasus korupsi untuk bertindak secara kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Anies di Cililitan, Kramat Jati, Jumat 9 Februari 2018.
Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno yang mengaku telah mengetahui perihal kasus yang menimpa PNS tersebut. Ia mengimbau agar dia megikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya kita ikuti proses hukumlah," kata Sandiaga.
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah bisa memberikan bantuan hukum atau tidak. Sebab, langkah pertama untuk lakukan itu berada di tangan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Namun, ia memastikan kalau pihaknya tak akan menghalangi sedikit pun penyedikan yang dilakukan kepolisian.
(Baca juga: Oknum PNS Pemkot Jaksel Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp2,8 Miliar)
Sebelumnya, Togu Siagian (54), seorang oknum PNS Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, terlibat kasus korupsi dana pengadaan perlengkapan arsip sekolah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menyampaikan Togu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkongkalikong dengan Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin, yang ikut lelang modernisasi arsip sekolah.
"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," kata Mardiaz dalam keterangannya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.