JAKARTA - Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Didi Irawadi menilai, pengacara Setya Novanto dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP, Firman Wijaya selalu berlindung di balik hak imunitas sebagai pengacara.
Meski Firman selalu berlindung di balik hak imunitas, Didi menjelaskan pengacara yang salah menurut hukum akan tetap bisa dijerat seperti kasus Fredrich Yunadi yang bisa dijerat oleh KPK meski kerap berlindung di balik profesi pengacara.
"Setahu saya pengacara Pak Setya Novanto senjatanya selalu berlindung di balik hak imunitas. Anda bisa lihat saudara Fredrich Yunadi, bukan saya mau menyamakan kasus Bung Firman tapi sekali lagi hati-hati dengan hak imunitas," ujar Didi saat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).
(Baca Juga: Demokrat: Lebih Baik Kuasa Hukum Setnov Urusi Nama yang Hilang di Dakwaan Kasus E-KTP)
Ia mengingatkan, bahwa hak imunitas seorang pengacara atau advokat tetap mempunyai batasan tertentu. Seperti tidak boleh membuat pernyataan yang berisikan fitnah sehingga merugikan suatu pihak.