JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah adanya pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menyeret mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pusaran korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebagaimana bantahan tersebut diungkapkan Anas lewat sebuah surat yang disebarkan di akun twitter resminya. Surat tersebut sengaja disebarkan oleh kerabat Anas saat mengujungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun, isi surat resmi yang tersebar luas tersebut yakni sebagai berikut:
1. Awalnya saya geli dengar cerita ada tuduhan pertemuan di Sukamiskin untuk merancang fitnah kepada Pak SBY dan Mas Ibas.
2. Tetapi karena menjadi berita luas, dagela itu perlu diluruskan, karena bisa menyesatkan.
3. Jelas bahwa tidak pernah ada pertemuan di Sukamiskin yang dihadiri oleh Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, Mirwan Amir, dan Saan Mustofa.
4. Terpikir untuk bikin pertemuan saja tidak pernah, tidak ada hujan besok tiba-tiba ada banjir hoax.
5. Itu cerita hoax berasal dari surat hoax yang entah dibikin oleh siapa. Tapi jelas disebarkan oleh siapa saja.
6. Mudah banget untuk membuktikan pertemuan itu fakta atau hoax. Ada CCTV, buku tamu, dan banyak warga yang bisa ditanya.
7. Hoax kok dipercaya dan disebarkan. Lalu kemana kampanye anti hoax dan fitnah yang belum lama didelarasikan.
8. Hoax juga disebarkan hampir bersamaan dengan narasi jihad untuk keadilan. Ada kontradiksi yang nyata diantara keduanya.
9. Citra kekuasaan, ketenaran dan kekayaan boleh dicapai. Tapi caranya tidak mesti dengan menista orang lain dengan hoax dan tuduhan konspirasi fitnah.
10. Keadilan mesti diperjuangkan dengan cara-cara yang sejalan dengan makna keadilan itu sendiri.
Dari isi surat tersebut, dibawahnya tertulis jelas nama Anas beserta bubuhan tanda tangan. Tertulis surat tersebut dibuat pada 10 Februari 2018 menggunakan sebuah kertas dengan tulisan tangan.
Kolega Anas Urbaningrum, Tri Datno membenarkan bahwa surat yang tersebar di media sosial tersebut merupakan hasil buah tangan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proye Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tersebut.
"Iya benar, itu dari Mas Anas," kata Tri Datno saat dikonfirmasi Okezone.