JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya dalam rapat pleno siang ini akhirnya menunda putusan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua hingga pukul 23.00 WIT.
Penundaan ini akibat berkas Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) urung ada, hingga pleno yang baru selesai sekitar pukul 14.00 WIT berlangsung.
Komisioner KPU Provinsi Papua Musa Sombuk, kepada awak media di luar kantor KPU mengaku pihaknya tidak tahu keberadaan berkas balon gubernur dan wakil gubernur tersebut yang telah diserahkannya ke DPR Papua beberapa waktu lalu. Apakah masih tertahan di DPR Papua ataukah telah diterima pihak MRP.
"Kita tidak tahu dokumennya ada di mana, pura-pura tidak tahu. Nyatanya di KPU belum ada dokumennya," kata Musa, Senin (12/2/2018).
(Baca Juga: Tarik Ulur Kewenangan Pansus Pilgub Papua dan Potensi Konflik di Dalamnya)