TIMIKA - Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto memberikan klarifikasi terkait pembakaran surat suara di TPS 31, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Menurutnya, pembakaran surat suara bukan dilakukan sebelum pencoblosan, melainkan setelah warga memberikan suaranya. Surat suara diputuskan dibakar oleh penyelengara, dalam hal ini KPPS sesuai kesepakatan dengan para saksi dari pasangan calon yang berada di TPS 31.
Menindaklanjuti kasus pembakaran surat suara, Polres Mimika telah mengutus personel dari satuan intelijen untuk mewawancarai KPPS bersama para saksi guna mengetahui kronologi kasus ini. Diakui Kapolres, memang terjadi keterlambatan penyaluran logistik ke TPS 31, di mana pada Pukul 10.00 barulah logistik tiba di TPS. Hal itu disebabkan adanya penumpukan logistik di graha Eme Neme Yauware yang menjadi sentral penampungan dan penyimpanan logistik pemilu untuk Kabupaten Mimika.
Setelah logistik tiba di TPS, selanjutnya TPS dibuka untuk dilakukan pencoblosan surat suara oleh masyarakat setempat sesuai DPT yang terdaftar pada TPS 31. Tepat pukul 13.00, TPS ditutup oleh KPPS karena dianggap tidak ada lagi masyarakat yang datang untuk mencoblos. Sedangkan, masih ada ratusan surat suara sisa dari total 512 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubenur Papua, dan 503 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika.
Untuk menghidari agar ratusan surat suara yang sisa tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab, maka terjadi musyawarah antara KPPS dengan para saksi, yang mana menghasilkan kesepakatan bahwa ratusan surat suara yang tersisa harus dimusnahkan, yaitu dengan cara dibakar.
”Supaya tidak disalahgunakan, takutnya diisi, dicoblos dan dimasukkan ke TPS-TPS lainnya, inisiatif dari KPPS dan didukung oleh para saksi, dilakukan pembakaran terhadap surat suara. Sekali lagi sudah terjadi pencoblosan, sudah terlaksana, (TPS) sudah ditutup pukul 13.00 sebagaimana aturan dari PKPU, selebihnya ini surat suara sisa. Nah itu makanya dilakukan pembakaran,” terang Kapolres saat memberikan klarifikasi kepada awak media graha Eme Neme Yauware Rabu malam, yang turut dihadiri KPU Mimika dan Bawaslu Papua selaku pengambilalih tugas Panwaslu Mimika.
Selanjutnya, alasan KPPS melakukan pembakaran surat suara dikarenakan berdasarkan bimbingan teknis yang dikuti dan dilaksanakan oleh KPU Mimika, bahwa, surat suara sisa harus dibakar. Namun, kata Kapolres, menurut KPU Mimika dalam pelaksanaan bimbingan teknis tidak disampaikan bahwa surat suara sisa harus dibakar, yang disampaikan adalah surat suara cukup diberi tanda silang atau dirobek, lalu dimasukkan kembali ke dalam kotak suara.
“Sudah kita klarifikasi terhadap sekretariat KPU, di mana yang memberikan bimbingan teknis adalah Pak Kerry, tidak pernah menyampaikan bahwa sisa surat suara itu dilakukan pembakaran, jadi tidak dibenarkan, dan betul itu dokumen negara,” ujar Kapolres.