BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi partai, kamarin. Hasilnya, sebanyak empat partai lokal yang ada di Aceh dinyatakan lolos dan berhak maju sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang.
Empat partai lokal di Aceh yang ikut meramaikan Pemilu 2019 nanti, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Sementara dua partai lokal yang dinyatakan belum lulus administrasi seperti Partai Gabhtat dan Partai GeRam. Sehingga tidak bisa melanjutkan ketahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual partai.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, untuk sementara di Aceh ada empat partai lokal yang sudah lolos dan 16 partai nasional sebagai peserta pemilu. Tiga dari empat partai lokal itu dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota maupun provinsi.
Sementara itu, satu partai lokal lagi, Partai Aceh ialah satu satunya partai politik yang tidak lagi diverifikasi, karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang Pemerintah Aceh, harus memiliki minimal lima persen kurai di DPR Aceh.
"Kecuali Partai Aceh karena sudah memenuhi electoral threshold, artinya tidak lagi dilakukan verifikasi vaktual. Kemudian Partai lokal tidak lagi diverifikasi di tingkat Nasional seperti Partai Nasional," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi saat dikomfirmasi, Senin, 12 Februari 2018.
Karena itu, Partai Aceh sudah dinyatakan lulus peserta pemilu 2019. Selanjutnya, pada 15 Februari mendatang akan dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. Dan pada 18-19 Februari mendatang akan dilakukan pengumuman sekaligus Nomor urut dari Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Pusat.
"Bagi yang keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum. Kami akan buka peluang bagi yang ingin menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)