BANDA ACEH - Delapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen Aceh digugat ke Komisi Informasi Publik Aceh (KIA), karena tak menyerahkan laporan keuangan yang seharusnya perlu diketahui publik. Gugatan itu diajukan Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Delapan parpol nasional dan lokal itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Aceh.
Kordinator MaTA, Alfian, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol termasuk badan publik yang wajib terbuka. Masyarakat berhak tahu program umum, kegiatan dan laporan keuangan parpol termasuk yang sudah diadit akuntan publik.
"Informasi diminta MaTA berupa rincian laporan keuangan parpol tahun 2010, 2011 dan 2012 yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD Aceh," katanya kepada Okezone, Selasa (12/11/2013).
Menurutnya gugatan itu disampaikan ke KIA pada 21 Oktober lalu, sebagai rangkaian dari prosedur akses informasi publik sebagaimana diatur UU. Majelis KIA sudah mulai menyidang sengketa antara MaTA sebagai pemohan dan parpol sebagai termohon.
Alfian mengatakan, dari beberapa proses sidang yang sudah dilalui di KIA, diketahui PKPI Aceh tak memiliki dokumen lengkap seperti diminta MaTA. "Golkar sudah menyerahkan semua," ujarnya.
Sementara Partai Aceh yang mendominasi kursi parlemen provinsi itu, mangkir dari sidang sehingga lanjutannya ditunda pada 18 November nanti. Sedangkan PBB dan PKS masih menunggu kesepakan hasil mediasi kedua pihak. Tiga parpol lain yakni Demokrat, PPP dan PAN persidangannya masih berlangsung di KIA.
Alfian meminta parpol untuk terbuka kepada publik. "Akses informasi publik terhadap partai politik merupakan bagian penilaian publik dalam tatakelola organisasi partai, baik secara keuangan, program maupun pengurus partai dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas selaku badan publik," tukasnya.
(Risna Nur Rahayu)