Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Anggota Arisan Rp15 Miliar, Pemilik Group "Mama Yona" Dipolisikan

Wijayakusuma , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |08:36 WIB
Rugikan Anggota Arisan Rp15 Miliar, Pemilik Group
ilustrasi
A
A
A

BEKASI - Maryati (33) warga kampung Kramat Jalan Olah Raga RT 10 RW 05, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur melaporkan Desy Chrisna Yulyani Sitanggang ke Polres Metro Bekasi atas kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor Laporan Polisi: LP/133/70-SPKT/K/I/2018/Restro Bekasi, 12 Febuari 2018.

Korban dari seluruh daerah di Indonesia yang menjadi korban sekitar 600 orang dengan total kerugian yang dialami ditaksir Rp15 miliar.

Kuasa hukum, Korban menceritakan, awal mula korban dikenalkan oleh rekannya kepada Desy (Pelaku). Untuk ikut group arisan "Mama Yona" yang memberikan keuntungan 50% dalam kali putaran. Kemudian korban pun tertarik untuk mengikuti aris.

"Korban tergiur dengan keuntungan 50 persen lalu korban pun mentransferkan uang sebesar Rp. 36.000.000 kerekening Bang Mandiri milik pelaku. Korban juga mentransferkan uangnya kembali ke Bang BCA atas nama pelaku juga," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Manotar Tampobolon Polres Metro Bekasi, Selasa (13/2/2018) dini hari.

Lanjut, Manotar, setelah transaksi dilakukan pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut bunganya selama sepuluh hari. Setelah waktu yang ditentukan oleh pelaku tersebut dengan waktu yang sudah dijanjikam namun tidak juga dikembalikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement