"Sudah dijanjikan dengan waktu yang sudah ditentukan si Pelaku mamun uang korban tidak cair-cair," katanya.
Sementara Hardi warga Kampung Polo Harapan Jaya RT 10 RW 10 Cingkareng, Jakarta Barat yang jadi korban. Korban mengaku, uang yang sudah disetorkan ke pelaku sebesar Rp145 juta. "Uang saya dan Kakak saya yang di medan sudah disetorkan ke pelaku sebesar Rp145 juta," akunya.
Pelaku mengajaknya, untuk bergabung investasi dengan bermodalkan uang Rp1 juta bisa menjadi Rp1,5 juta akhirnya. Korban pun berminat bergabung di group arisan Mama Yona tersebut.
"Setelah saya bersama Kaka saya bergabung yang seharusnya sudah mendapatkan keuntungan namun nyatanya tidak sama sekali. Kam merasa ditipu maka kami pun melaporkan hal ini," paparnya.
Tak sampai di situ, Maryati yang melaporkan korban menyebutkan, mengenal pelaku melalui jejaring media sosial Facebook pada 12 Desember 2017 silam dan bergabung menjadi member arisan Mama Yona hingga pada 7 Januari 2018 uang yang disetorkan tidak kembali.