TANGERANG - Sejoli Ryan dan Miadina, korban persekusi oleh warga sekitar Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Irpan Siregar tersebut, Mia datang dengan mengenakan baju berwarna putih abu, sementara Ryan yang datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Saat Mia diminta menjelaskan kronologi kejadian, dirinya pun tak kuasa menahan air matanya.
"Pas kejadian itu, saya lagi makan sama Ryan. Abis makan, dia ke kamar mandi sikat gigi. Lalu tiba-tiba pak RT datang nanya saya tinggal sama siapa di kontrakan. Pas Ryan keluar dari kamar mandi, langsung ditarik keluar dan dipukuli," ujar Mia sambil menangis di dalam persidangan.
(Baca juga: Sejoli Korban Persekusi Akan Dinikahkan Bulan Depan, Biayanya Ditanggung Polresta Tangerang)