Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Situs URL, Ini Pengakuan Pelaku Penyebaran Video Porno di Jabar

Prayudha , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |01:40 WIB
Bongkar Situs URL, Ini Pengakuan Pelaku Penyebaran Video Porno di Jabar
Polda Sulsel saat rilis ke awak media (Foto: Prayudha/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR – Penyebar video porno berinisial IT di Jabar ditangkap aparat Polda Sulsel pada Seein (12/2/2018). Ia mengaku melakukan aksi kriminal itu dengan membongkar alamat Uniform Resource Locator (URL), cara itu dilakukan agar dapat diakses oleh khalayak.

Kabid Humas, Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani mengatakan, metode yang dilakukan oleh pelaku sebenarnya bukan menyebarkan secara utuh. Akan tetapi dengan membuka akses terhadap sistem URL yang telah dipermak sedemikian rupa.

"Pelaku hanya iseng saja dan kemudian melakukan akses terhadap alamat URL tersebut sehingga dapat diakses dan kemudian dilempar kembali ke situs dunia maya sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.Tim siber kami kemudian monitoring kasus kejahatan melalui dunia Maya," kata Dicky, saat ditemui di Mapolda Sulsel.

 (Baca: Penyebar Video Porno di Bawah Umur Tertangkap, Polda Sulsel: Kami Gencarkan Pemantauan Cyber)

Setelah mendapatkan komunikasi internal dengan jajaran Polda Jabar bahwa pelaku penyebar video pornografi tersebut bermula dari Makassar kata Dicky. Pihaknya kemudian lansung melakukan penangkapan di kediamannya Jalan Todopuli IV, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

"Pelaku kemudian diamankan di kediamannya dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara. Beberapa alat bukti juga turut diamankan, diantaranya handphone modem, memori dan laptop," jelasnya.

Dicky kemudian mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak sembarangan menyebarkan video porno secara asal-asalan. Hal ini dikarenakan aturan Undang - Undang tentang penyebaran video yang berbau dengan pornografi juga dapat di jerat penjara.

"Kami juga akan menindaki pelaku lain yang menyebarkan situs video porno secara terang - terangan,"jelasnya.

Sementara, pelaku IT kemudian membeberkan bahwa dirinya sendiri juga merasa penasaran akan video tersebut. "Saya kemudian mengakses video tersebut setelah membongkar situs alamat URLnya sehingga kemudian dapat diakses," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, kepolisian Jabar melajukan penangkapan terhadap IT dengan kepolisian gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 8 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

Informasi yang dihimpun IT kemudian ditangkap di rumahnya, Jalan Todopuli IV, Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebagai mana diketahui tersangka merupakan mahasiswa aktif disalah satu universitas. Pelaku kemudian menggunakan modus dan aparat kepolisian mengamankan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi, pelaku mem-posting video porno "kakak adik" bertema child pornography ke sejumlah akun media sosial.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement