1. Marianus Sae
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, salah seorang calon gubernur Marianus Sae harus berurusan dengan KPK. Bupati Ngada dua periode di Pulau Flores provinsi seribu nusa itu ditangkap lembaga antirasuah di Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu 11 Fabruari lalu.
Bahkan KPK menetapkan calon gubernur usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDIP itu sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara Marianus Sae ke penyidikan sebagai penerima dan WIU diduga sebagai pemberi. Marianus diduga menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu, Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.
"Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," sebut Basaria.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang. Meskipun masih memiliki hak hukum dalam konteks azas hukum, praduga tak bersalah, namun dari konteks politik kondisi ini telah menimbulkan tragedi politik yang luar biasa berguncang. Berbagai pendapat berseliweran. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai langkah tepat.
"Ya beruntung sekarang ditangkap, kalau nanti setelah menjadi gubernur baru ditangkapkan lebih bahaya," kata seorang warga Kota Kupang.