"Dalam UU Perlindungan Anak siapapun dilarang melakukan eksploitasi, apalagi orangtuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana. Kami lihat secara holistik, faktor apa yang mendorong hal ini terjadi, setelah didalami mereka masuk dalam kategori rentan kesejahteraan sosial," papar Ai.
Menurut Ai, bukan hanya foto anak yang tersebar luas di masyarakat yang diajak sehari-hari bekerja oleh ayahnya. Namun, ada beberapa bocah lainnya yang dijadikan anak angkat juga merasakan hal yang sama.
"Tidak punya akses apapun kartu keluarga bahkan tidak punya tempat tinggal, bukan hanya U anaknya masih ada 3 usia 6, 8 dan 16 tahun (anak angkatnya), dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah," sebut Ai.
Oleh karena itu, KPAI, kata Ai merujuk anak-anak ini agar berada di bawah perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemenuhan hak sipil, supaya menerima akses kesejahteraan dari pemerintah.
"Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi siapapun dia tidak dibenarkan, dan dengan alasan apapun, sekalipun untuk menyambung hidup, inilah pekerjaan panjang kami agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat," tutup Ai.
(Mufrod)