Menurutnya, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Polisi juga masih terus memeriksa secara intensif suami tersangka, Yoki Rumapea, serta tiga rekan tersangka yang menjadi admin di grup arisan online tersebut.
"Ada tiga admin yang mengelola akun 'Mama Yona' yang berikutnya akan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Korban juga mentransfer ke rekening ketiga admin itu, dari puluhan hingga ratusan juta," terangnya.
Dari pantauan, ketiga korban bersama kuasa hukum sedang merapikan berkas dan bukti-bukti struk transfer dan bukti lainnya, untuk dilampirkan ke Polres Metro Bekasi.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.