Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019, Perindo Lolos Secara Sempurna

Mufrod , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2018 |03:01 WIB
Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019, Perindo Lolos Secara Sempurna
Ketua Umum Rescue Perindo Adin Denny (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai salah satu dari 14 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Rescue Perindo, Adin Denny, menyebut bahwa, partai besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) itu lolos secara sempurna.

"Hari ini sudah di putuskan salah satu partai yang lolos adalah Partai Perindo.

Dan bisa di bilang bahwa Partai Perindo adalah salah partai yang lolos secara sempurna," papar Adin, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Adin menyatakan, dalam proses verifikasi memang sempat ditemukan kendala. Salah satunya adalah, kata dia, kepengurusan di dua kabupaten. Tetapi, Adin menekankan pada wilayah tersebut memang tidak didaftarkan ke KPU setempat.

"Bisa di bilang 2 kabupaten yang tidak lolos karena memang kami tidak ajukan daftar ke KPUD, dikarenakan ada perubahan jumlah kecamatannya," ucap dia.

KPU mengumumkan sebanyak 14 parpol lolos verifikasi Pemilu 2019. Keempat belas parpol itu 14 partai yang memenuhi syarat itu adalah Partai Perindo, PSI, Nasdem, PAN, PDIP, Demokrat, Hanura, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PPP, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Sementara, PBB dan PKPI tak lolos verifikasi peserta Pemilu 2019. Kedua partai itu akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement