JAKARTA - Empat partai politik lokal (Parlok) Aceh menghadiri pengundian nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"4 partai lokal Aceh berhak untuk mengikuti Pemilu 2019," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, Minggu (18/2/2018).
Berikut nomor urut partai politik lokal Aceh yang berhasil lolos untuk mengikuti Pemilu 2019, sebagai berikut:
1. Partai Aceh berada di nomor urut 15
2. Partai Sira (Aceh) berada di nomor urut 16