Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisnis Prostitusi Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Djamhari , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |22:04 WIB
  Bisnis Prostitusi <i>Online</i>, Mahasiswa Ditangkap Polisi
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

BEKASI - Kasus prostitusi online di Kota Bekasi kembali diungkap oleh jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dengan menangkap satu orang tersangkanya, berinisial RHH (27) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedi Supriadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap anggota berdasarkan laporan masyarakat yang kerap melihat aksi prostitusi di Hotel Phoenix jalan Kalimalang, Bekasi.

"Kasus ini terungkap dari warga yang mengetahui adanya dugaan prostitusi online di hotel tersebut atau kasus perdagangan orang, setelah sering melihat ada tiga orang diantaranya, satu pria dan dua wanita kerap sering keluar masuk hotel," kata Dedi kepada wartawan di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Senin (19/2/2018).

Menurut Dedi, dari aduan masyarakat itu akhirnya anggota menindaklanjuti kasusnya, dengan melakukan penyelidikan di lokasi, pada Sabtu (17/2/2018) kemarin. Alhasil, dari proses tersebut petugas pun berhasil menangkap tiga orang yang diduga, menjadi terlibat prostitusi online.

"Tiga orang yang kami amankan diantaranya, tersangka berinisial RHH dan dua korban wanita yang akan dijual ke pelanggannya melalui, transaksi media sosial Facebook yakni, berinisial KL (26) dan KT (30)," jelas Dedi.

Selanjutnya dari penangkapan itu diakui Dedi, pihaknya langsung membawa ketiganya ke polres guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiganya, hingga akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial RHH dalam kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online via facebook.

"Untuk dua orang wanita yang kita amankan bersama tersangka, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Dan diketahui, keduanya merupakan warga asal luar daerah Bekasi yang ditawarkan oleh tersangka melalui facebook untuk memuaskan pelanggannya," ungkap Dedi.

Kini akibat perbuatannya, Dedi menambahkan, tersangka yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat ini bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Selain menangkap tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan tiga unit handphone merek samsung," tambah Dedi.

Adapun guna penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka lain, saat ini kasusnya masih dalam penanganan petugas satreskrim unit PPA Polres Metro Bekasi Bekasi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement