Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewi Aryani Sosialisasikan UU PPMI di Rumah Aspirasi

Awaludin , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |20:17 WIB
Dewi Aryani Sosialisasikan UU PPMI di Rumah Aspirasi
Dewi Aryani sosialisasi UU PPMI (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dewi Aryani, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali melakukan sosialisasi undang-undang untuk komunitas masyarakat terutama para pemuda yang ingin mendalami mengenai peluang kerja di luar negeri.

Bertempat di Rumah Aspirasi, kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai unsur perwakilan dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Tegal yaitu dari Suradadi Kramat Tarub Kedung Banteng hingga Bojong.

Dewi mengatakan, setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Seperti diketahui, proses revisi UU PPMI berjalan dalam proses yang cukup panjang. Lebih dari 7 tahun proses pembahasan UU Nomor 18 Tahun 2017 dilakukan untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

(Baca Juga: Bamsoet Minta Aparat Fokus Selamatkan Perempuan dari Kekerasan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement