Dewi menambahkan, banyak hal juga yang ikut berubah, salah satunya adalah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Bahkan, dengan disahkannya UU PPMI maka fungsi BP2MI yang diubah dari BNP2TKI menjadi bertambah, antara lain memberikan rekomendasi kepada Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna bisa menempatan TKI di luar negeri.
Selain itu, BP2MI bisa menempatan TKI antara pemerintah dengan pemerintah atau government to government (G to G) dan pemerintah dengan swasta (G to Private-P) atau antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara lain.
"Khusus TKI pelaut juga menjadi tanggung jawab BP2MI untuk memproses dan mengirimkannya. Kalau sebelumnya kita mengurus pelaut seperti anak buah kapal (ABK) hanya diatur secara implisit dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” tandas Dewi.
(Baca Juga: Kapolri dan Pimpinan DPR Teken MoU Pengamanan Kompleks Parlemen)
(Arief Setyadi )