Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemnaker Selidiki Insiden Kecelakaan Kerja Tol Becakayu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |17:05 WIB
Kemnaker Selidiki Insiden Kecelakaan Kerja Tol Becakayu
Tim URC Kemenaker saat meninjau lokasi ambruknya girder Tol Becakayu (Foto: Kemenaker)
A
A
A

JAKARTA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah diterjunkan menyusul insiden ambruknya tiang pancang pada proyek konstruksi Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Selain menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan kerja, Tim URC ini juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan.

“Kita telah terjunkan tim URC untuk menyelidiki kasus ini. Kita juga ingin memastikan hak-hak pekerja yang menjadi korban terpenuhi dengan baik perlindungannya,” kata Direktur Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker Herman Prakoso Hidayat di Jakarta pada Selasa (21/2/2019).

 (Baca: Waskita Klaim Korban Tol Becakayu Alami Luka Ringan, Polisi: 1 Orang Luka Berat)

Herman mengatakan, tim URC sudah diturunkan sejak adanya laporan ambruknya tol tersebut. Tim tersebut juga berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib terkait untuk terus mendalami permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, kata Herman aspek K3 yang diselidiki oleh tim URC berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, penerapan sistem manajemen K3 dan sebagainya.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan” katanya Direktur Herman.

 (Baca juga: Kemen PUPR Akan Evaluasi Sif Pekerja Proyek Becakayu)

Tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti biaya pengobatan, asuransi jaminan sosial, upah, dan sebagainya. Hingga saat ini, berdasarkan laporan sementara diketahui ada 7 orang yang menjadi korban kecelakaan kerja yang semuanya adalah pegawai kontruksi. Semua korban mengalami luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit dan biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, ketujuh orang yang masih dalam perawatan adalah:

1.Supri (L – Kendal, 31 Desember 1971)

2.Kirpan (L – Banyumas, 16 Juli 1981

3.Sarmin (L – Kendal, 10 Maret 1972)

4.Rusman (L – Sukabumi, 11 November 1982)

5.Joni Arisman (L – Sukabumi, 1 Januari 1978)

6.Agus (L – 27 tahun)

7. Waldi (41 tahun) asal Kendal, Jawa Tengah.

 

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement