JAKARTA - Sebanyak 400 advokat siap mendampingi kuasa hukum eks Ketua DPR, Setya Novanto, Firman Wijaya, untuk menghadapi laporan mantan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
"Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun luar sidang untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ucap salah satu pengacara yang tergabung dalam 400 advokat, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Sejumlah nama pengacara kondang itu di antaranya Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, Nelson Darwis, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, Petrus Selestinus, Petrus Balapattyona, Sumantap Simorangkir, Saor Siagian, Desman Gultom, Akhlis Mukhidin, Rasida Siregar dan Roslina Simangunsong.
Menurutnya, laporan terhadap Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat. Adanya laporan tersebut menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan dan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca juga: Firman Wijaya Sebut Tudingan SBY Berdampak Buruk bagi Peradilan Tipikor)